Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli

JEPARA- Truk Bermuatan BBM resmi distribusi kebutuhan operasional perusahaan di Kabupaten Jepara menjadi perhatian setelah sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Rizqi Abadi Hartata, Semarang, diduga mengalami penghadangan saat melakukan pengiriman BBM ke PT Safina Jaya di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit.

Peristiwa tersebut kemudian muncul dalam sebuah unggahan video TikTok dari akun media Suara Buana, @khoiril.muhammad7, pada Selasa (06/10/2026).

Video tersebut diberi teks narasi “Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Diamankan Polisi di Jepara.”

Dalam narasi video disebutkan bahwa truk tangki berwarna biru putih tersebut diduga mengangkut
BBM secara ilegal.

Pelapor mengaku mencurigai keberadaan truk tangki tersebut pada Senin malam (05/10/2026) ketika berada di area SAVINA.

Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperlihatkan perusahaan, truk tersebut sedang
menjalankan kegiatan pengiriman BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan PT Safina Jaya, perusahaan penyediaan layanan pengecoran dan beton siap pakai atau ready mix yang beralamat di Jalan Pecangaan, Damaran, Gendolo, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

PT Safina Jaya merupakan mitra kerja PT Rizqi Abadi Hartata rutin menerima pasokan Biosolar Industri B50 sebanyak 5.000 liter untuk kebutuhan mesin, alat berat serta kegiatan operasional
perusahaan ready mix.

Dokumen Perusahaan Diperlihatkan

Perwakilan PT Rizqi Abadi Hartata, berinisial AR, Kamis (08/10/2026) saat berada di Polres Jepara memperlihatkan sejumlah dokumen perusahaan kepada awak media.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, PT Rizqi Abadi Hartata memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 49432, yakni angkutan bermotor untuk barang khusus, dan beralamat di Jalan Sawah Besar XIII
No. 27, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Perusahaan juga menunjukkan perizinan dengan nomor 91203029813980008 dan NIB 9120302981398, berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertanggal 28 Juni 2024.
Selain dokumen perizinan usaha, perusahaan menyebut memiliki dokumentasi kendaraan, pool,
fasilitas bongkar muat serta kendaraan pendukung kendaraan.

Kendaraan yang digunakan juga
disebut telah menjalani pengujian berkala kendaraan bermotor melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Menurut pihak perusahaan, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan
operasional perusahaan angkutan barang khusus dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan transportasi.

Pada saat kejadian, truk tangki warna putih-biru dengan nomor polisi B 9801 SFV disebut sedang menjalankan pengiriman Biosolar sebanyak 5.000 liter kepada PT Safina Jaya di Desa Raguklampitan.

Pihak perusahaan juga menunjukkan Loading Order (LO) dari Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina TBBM Semarang Group di Pengapon, Kota Semarang, dengan Plan GI Date atau tanggal
pengambilan/pengiriman 06/10/2026.

Loading Order merupakan dokumen perintah muat atau pengambilan produk BBM yang digunakan dalam proses pengisian dan penyerahan BBM kepada pihak yang dituju. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai produk dan volume BBM yang akan disalurkan.

Dengan adanya dokumen tersebut, pihak PT Rizqi Abadi Hartata membantah anggapan bahwa armada yang mereka operasikan mengangkut BBM secara ilegal.

Diduga Terjadi Penghadangan
AR selaku perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa apabila benar terjadi penyetopan atau
penghadangan terhadap armada yang sedang menjalankan distribusi BBM dengan dokumen resmi, tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan sepihak yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan legalitas muatan seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan oleh aparat atau instansi berwenang, bukan dengan melakukan tindakan sepihak terhadap kendaraan yang sedang menjalankan kegiatan distribusi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa melalui prosedur hukum. Jangan sampai kendaraan yang sedang menjalankan distribusi justru dihadang atau dihentikan secara sepihak,” ujar AR.

Ia menilai penghadangan kendaraan pengangkut kebutuhan operasional dapat mengganggu
kelancaran distribusi dan aktivitas usaha apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Penghadangan Jalan dan Aspek Hukum

AR juga menyinggung aspek hukum apabila suatu tindakan penghadangan sampai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam konteks lalu lintas, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus melihat fakta kejadian, bentuk tindakan, lokasi, akibat yang ditimbulkan serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Selain UU LLAJ, ketentuan mengenai gangguan terhadap fungsi jalan juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan bidang jalan.
Apabila dalam suatu penghadangan terdapat unsur ancaman, kekerasan, perusakan atau tindakan
bersama-sama terhadap orang maupun barang, maka secara hukum dapat dimungkinkan adanya penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan unsur yang terpenuhi.

Karena itu, dugaan penghadangan terhadap armada pengangkut BBM tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen kendaraan dan muatan, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Jangan Sampai Distribusi Terganggu

Distribusi BBM untuk kebutuhan industri, konstruksi, alat berat maupun kegiatan ekonomi lainnya
merupakan bagian dari rantai pasok yang membutuhkan kepastian keamanan dan kelancaran transportasi.

Setiap pihak yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pengangkutan BBM semestinya dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila kendaraan telah memiliki dokumen perizinan dan dokumen pengiriman yang sah, maka proses pemeriksaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian agar Kabupaten Jepara tidak berkembang menjadi wilayah yang rawan penghadangan terhadap armada distribusi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan kegiatan usaha.
Prinsipnya, jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara resmi. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi mengganggu distribusi, ketertiban umum dankeselamatan
lalu lintas.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *