Radarnusantaranews
Pemalang – Proses gugatan perdata perkara jual beli tanah dengan Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.Pml yang diajukan Sairil Umam bin Sarifudin kini memasuki tahapan lanjutan setelah mediasi di Pengadilan Negeri Pemalang dinyatakan deadlock atau tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator, masing-masing pihak tidak menemukan titik temu sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Deadlock tersebut menandakan bahwa sengketa masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Doni Sahroni, SH., MH & Partner’s yang diwakili Advokat Doni Sahroni, SH., MH dan Advokat B. Adhy Djoko Prastowo, SH., MH, menegaskan bahwa kegagalan mediasi memperlihatkan substansi persoalan yang tidak sederhana.
“Mediasi sudah dilakukan sesuai prosedur, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dinyatakan deadlock.
Selanjutnya kita hormati proses persidangan pokok perkara,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa gugatan perdata tersebut tidak mempengaruhi proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polres Pemalang.
“Perlu kami tegaskan, untuk perkara pidananya saat ini sudah masuk tahap penetapan tersangka atas nama Sairil Umam oleh penyidik. Artinya, unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya telah dinilai cukup oleh pihak kepolisian untuk ditingkatkan statusnya,” tegasnya.
Menurutnya, perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan berjalan masing-masing sesuai mekanisme yang diatur perundang- undangan.
Dengan mediasi yang dinyatakan deadlock dan status tersangka dalam perkara pidana, kedua proses hukum tersebut kini sama-sama memasuki tahapan krusial.
(Red)

