Radarnusantaranews
PATI – Polemik dugaan penipuan berkedok investasi saham kapal yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berujung pada laporan polisi. Dua korban, Utomo dan Karyono, secara resmi melaporkan seorang pria berinisial J ke Polresta Pati, Kamis (19/3/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Utomo dan Karyono mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur investasi saham kapal yang disebut “Sumber Barokah”. Namun, hingga saat ini, mereka tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan, bahkan modal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.
“Awalnya kami dijanjikan hasil dari investasi kapal. Tapi kenyataannya tidak ada hasil sama sekali, dan uang kami juga tidak kembali,” ungkap Utomo.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan sejumlah pihak, kapal bernama “Sumber Barokah” yang disebut-sebut sebagai objek investasi tersebut diduga tidak pernah ada. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa investasi yang ditawarkan oleh J merupakan modus penipuan.
Merasa dirugikan, Utomo bersama Karyono akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan J ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut oleh aparat Polresta Pati.
Keduanya juga menyampaikan bahwa terlapor diduga memiliki cara yang licik dan cerdik dalam menjalankan aksinya, termasuk memutarbalikkan fakta serta membangun opini seolah-olah dirinya adalah korban.
“Yang bersangkutan pandai memainkan narasi, seakan-akan dia yang menjadi korban. Ini yang membuat kami semakin dirugikan,” tambah Karyono.
Utomo dan Karyono berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan J sebagai tersangka agar tidak ada lagi korban lain di kemudian hari.
(Red)

