Janji di Depan Polisi Dilanggar, Istri di Semarang Siap Tempuh Jalur Pidana Dugaan Perselingkuhan

Radarnusantaranews

SEMARANG-Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencuat di Kabupaten Semarang. Seorang istri, Yuli Kusumaningrum, dikabarkan akan menempuh jalur hukum setelah suaminya, Teguh Supriyanto, diduga kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya telah membuat surat pernyataan di hadapan polisi.

Peristiwa ini bermula ketika Teguh sempat meninggalkan rumah tangga selama kurang lebih empat bulan. Yuli kemudian menduga suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain. Persoalan tersebut sempat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan aparat kepolisian.

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada Februari 2026, Teguh mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Yuli pun saat itu menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, situasi kembali memanas setelah Teguh diduga mengulangi perbuatannya. Bahkan dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang bahwa apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Awalnya sudah ada kesepakatan dan janji tidak mengulangi. Tapi sekarang justru terulang kembali. Kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap pihak keluarga.

Tidak hanya dugaan perselingkuhan, dalam isi kesepakatan juga disebutkan adanya kecurigaan terkait pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri sah. Hal ini semakin memperkuat niat pihak istri untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan yang memenuhi unsur hubungan badan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda. Sementara dalam ketentuan lama, yakni Pasal 284 KUHP, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan perzinaan dengan status terikat perkawinan.

Namun demikian, perkara ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini istri sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Teguh terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, pihak istri tengah mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komitmen dalam rumah tangga tidak hanya bersifat moral, tetapi juga dapat berimplikasi hukum apabila dilanggar, terlebih jika telah dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *