Radarnusantaranews
SEMARANG- Pelayanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Semarang dalam menghadirkan akses pelayanan administrasi yang lebih dekat, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat tampak antusias memanfaatkan fasilitas SIM keliling yang dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien. Petugas di lapangan turut memberikan arahan serta pendampingan kepada pemohon agar proses perpanjangan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Kanit Regident Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa layanan SIM keliling menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Melalui pelayanan SIM keliling ini, kami berupaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C agar lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan jemput bola seperti SIM keliling akan terus dioptimalkan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan memanfaatkan layanan SIM keliling yang telah disediakan, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu,” jelasnya.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus administrasi berkendara sekaligus mendukung terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah Kota Semarang.
(Red)

