Warga Jangli Gugat Pemkot Semarang Lahan Dibangun Jalan, Tanpa Ganti Rugi

Radarnusantaranews

Semarang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan lahan proyek jalan Jangli, Universitas Diponegoro di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/4/2026).

Saat hak warga dipersoalkan di meja hijau, para tergugat justru tidak hadir.
Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 149/Pdt.G/2026/PN.Smg tersebut akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Perkara ini diajukan oleh Supriyadi, warga Tembalang, yang menggugat sejumlah pihak pemerintah karena tanah miliknya digunakan untuk pembangunan jalan sejak tahun 2022 tanpa adanya ganti kerugian.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat dari EQUAL JUSTICE Law Office yang terdiri dari Dian Nurchayati, SH., MH., Adi Setijawan, S.H., C.Med, dan Novi Anggraini Putri, SH., MH. hadir mewakili kepentingan klien.

Kuasa hukum penggugat, Dian Nurchayati , menilai ketidakhadiran para tergugat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan sikap abai terhadap hak warga.
“Tanah klien kami sudah dipakai bertahun-tahun, tapi ganti rugi tidak pernah diberikan. Ketika diminta mempertanggungjawabkan di pengadilan, justru tidak hadir. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Dalam gugatan disebutkan, lahan seluas ±211 meter persegi milik penggugat telah digunakan untuk proyek jalan penghubung Jangli-Undip. Namun hingga kini, tidak ada pembayaran kompensasi, meskipun proyek tersebut jelas untuk kepentingan umum.

Fakta lain yang terungkap dalam dokumen gugatan juga cukup mencengangkan. Sejumlah tahapan penting dalam proses pengadaan tanah disebut belum dilakukan, mulai dari inventarisasi, pengumuman kepada masyarakat, hingga pengukuran resmi.

Tak hanya itu, alasan belum tersedianya anggaran turut menjadi dalih yang disampaikan pihak tergugat.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penggunaan tanah warga tanpa ganti rugi. Keterbatasan anggaran bukan pembenaran untuk melanggar hak masyarakat,” lanjut Dian.

Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan kerugian immateriil Total tuntutan yang diajukan mencapai miliar-an.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak warga dalam proyek pembangunan pemerintah.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 16 April 2026, yang diharapkan menjadi momentum bagi para tergugat untuk hadir dan memberikan penjelasan atas gugatan yang diajukan.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *