Radarnusantaranews.my.id
SEMARANG- Petugas uji teori Satuan Lalu Lintas memberikan arahan dan penjelasan kepada para peserta uji terkait tata cara pelaksanaan uji teori sebagai salah satu tahapan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Arahan tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan ujian dimulai, dengan tujuan agar peserta memahami mekanisme, tata tertib, serta materi yang akan diujikan sehingga proses uji teori dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa pemberian arahan merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.
“Petugas wajib memberikan penjelasan yang jelas kepada peserta uji teori agar mereka memahami alur dan aturan ujian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan proses penerbitan SIM berjalan objektif dan akuntabel,” ujar AKP Widiastuti.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan SIM dilaksanakan secara profesional tanpa pungutan liar, serta mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis dan transparan.
Dengan adanya arahan tersebut, diharapkan peserta uji teori dapat mengikuti ujian dengan lebih percaya diri dan memahami pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bekal keselamatan di jalan raya.
(ASJ)

