RADARNUSANTARAnews
SEMARANG – Merasa tidak mendapatkan kepastian penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab, pemilik mobil Toyota Innova bernomor polisi B-2039-BGX, Yacob, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut batako milik perusahaan Lintas Menang Transindo (LMT) ke Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang.
Laporan tersebut dibuat setelah lebih dari satu bulan sejak terjadinya kecelakaan, namun belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh korban.
Peristiwa bermula ketika mobil Toyota Innova milik Yacob sedang terparkir di halaman sebuah ruko di Kawasan Industri Candi dalam kondisi aman terparkir ditepi jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, sebuah truk pengangkut batako milik perusahaan Lintas Menang Transindo (LMT) bernomor polisi K-9054-OB juga berhenti di bahu jalan.
Saat hendak melanjutkan perjalanan, sopir truk diduga kurang berhati-hati sehingga bagian bak belakang truk menyenggol bagian belakang mobil Innova yang sedang terparkir. Benturan tersebut mengakibatkan kaca belakang mobil pecah, sementara bodi bagian belakang mengalami kerusakan cukup parah.
Yacob mengaku telah berupaya menunggu penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari sopir maupun pihak perusahaan.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu bulan, tetapi tidak ada kejelasan penyelesaian. Karena itu kami memutuskan membuat laporan resmi ke Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yacob.
Dalam proses mediasi, Hadi selaku perwakilan pemilik armada truk LMT menyampaikan bahwa pihaknya hanya sanggup memberikan ganti rugi sebesar Rp2,5 juta. Sementara berdasarkan estimasi bengkel, biaya perbaikan mobil korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5,3 juta.
Nilai ganti rugi tersebut ditolak oleh Yacob karena dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami, kaca belakang pecah, lampu rem belakang pecah, juga body mobil belakang ringsek, Selain itu, korban juga mengaku terkejut setelah mendapat informasi dari Hadi bahwa truk yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut telah dijual kepada pihak lain.
” Inginkan sengaja menghilangkan barang bukti, sudah kelihatan ada efikad kurang baik saya rasa, ungkap Yacob.
Kuasa hukum Yacob, Adi Setijawan, SH, C.Med, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pemilik armada.
“Apabila benar kendaraan yang diduga menjadi barang bukti telah dialihkan atau dijual sebelum proses hukum selesai, hal tersebut patut menjadi perhatian penyidik untuk didalami. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujar Adi.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Adi berharap Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu pihak berwenang Gakkum Laka Lantas Polrestabes semarang menjelaskan, laporan kecelakaan sudah masuk di tempat kami dan akan segera menindak lanjuti, peristiwa hukum kecelakaan lalu-lintas ini.
(Red)

