Radarnusantaranews
Semarang- Pelayanan SIM Keliling di kawasan Penggaron kembali hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang terus digencarkan oleh Polrestabes Semarang melalui Satuan Lalu Lintas.
Kegiatan SIM Keliling ini disambut antusias warga yang memanfaatkan layanan lebih dekat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Selain mempercepat proses administrasi, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan sesuai ketentuan.
Kanit Regident Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling di Penggaron melayani penerbitan SIM A dan SIM C sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui layanan SIM Keliling ini, kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Penggaron dan sekitarnya. Proses tetap sesuai mekanisme, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penerbitan SIM,” ujar AKP Widiastuti.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan prima dan transparansi menjadi komitmen utama dalam setiap kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis. Kehadiran SIM Keliling ini merupakan bentuk nyata Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tertib berlalu lintas di Kota Semarang,” ungkap AKBP Yunaldi.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling di Penggaron, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus penerbitan SIM serta semakin tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
(Asj)

