Polantas Menyapa: Polisi Edukasi Pemohon SIM Soal Biaya Resmi, Tekankan Anti Pungli

Radarnusantaranews

SEMARANG- Petugas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan informasi kepada para pemohon SIM terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses penerbitan SIM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan SIM sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa sosialisasi PNBP ini bertujuan agar masyarakat memahami secara jelas biaya resmi penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Biaya penerbitan SIM sudah diatur oleh pemerintah dan seluruh pembayaran PNBP disetorkan langsung ke kas negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa percaloan dalam proses pengurusan SIM.
“Apabila masyarakat menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, silakan segera melapor melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” ujar AKBP Yunaldi.

Dengan adanya penyampaian informasi PNBP ini, diharapkan pemohon SIM merasa lebih tenang, memahami prosedur, serta semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian dalam penerbitan SIM.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *