Deklarasi Lawan Sengketa, Warga Tembalang Bersatu Pertahankan Hak Tanah

Radarnusantaranews

Semarang – Gelombang solidaritas menggema dari kawasan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, saat ratusan warga turun bersama dalam aksi deklarasi mempertahankan hak atas tanah, Jumat (1/5/2026) pagi. Aksi ini menjadi penegasan sikap warga yang merasa hak kepemilikannya tengah terancam.

Kronologis Awal Sengketa
Permasalahan tanah di Bulusan berawal dari munculnya klaim atas lahan yang telah lama ditempati warga. Sebagian besar warga mengaku telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun, bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi.

Situasi mulai memanas ketika muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama, yakni Bukit Semarang Jaya Metro, disertai dengan upaya hukum dan administrasi yang dinilai warga merugikan posisi mereka. Sejak saat itu, warga mulai merasakan ketidakpastian hukum, termasuk adanya kekhawatiran kehilangan tempat tinggal yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari mediasi hingga pendampingan hukum. Namun, karena belum menemukan titik terang, warga akhirnya memilih bersatu dalam aksi kolektif untuk memperjuangkan hak mereka secara terbuka.

Sejak pukul 09.00 WIB, warga dari berbagai penjuru Bulusan memadati lokasi aksi. Dengan membawa spanduk dan semangat kebersamaan, mereka menyuarakan satu tuntutan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Momentum aksi semakin kuat dengan penandatanganan deklarasi massal yang dilakukan secara simbolis oleh warga, disaksikan sejumlah awak media dan tim kuasa hukum yang turut mendampingi. Dalam deklarasi tersebut, warga menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang adalah bukti sah kepemilikan, sekaligus simbol harga diri dan masa depan keluarga.
“Kami tidak sedang merebut hak orang lain. Kami hanya mempertahankan apa yang secara hukum adalah milik kami,” tegas salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Warga menilai situasi yang mereka hadapi saat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berpotensi merampas hak dasar masyarakat. Mereka bahkan menyebut kondisi ini sebagai “Tragedi Bulusan” yang perlu mendapat perhatian serius, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi hingga nasional.

Sebagai langkah konkret, warga bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan jalur advokasi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tim kuasa hukum warga Imam Setiadi, S.H., MH dan Taufiqurrahman, S.H., MH menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui langkah hukum yang terukur dan berkelanjutan. Mereka juga menilai peran media sangat krusial dalam membuka ruang transparansi serta mengangkat suara warga ke ranah publik yang lebih luas.

Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan warga yang tampak kompak dan solid hingga kegiatan berakhir. Semangat kolektif yang ditunjukkan menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan belum usai.

Melalui deklarasi ini, warga Bulusan menegaskan satu hal: mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sah, hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *