RADARNUSANTARAnews
Semarang- Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Bang Amoy, memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan pengancaman pembunuhan yang ditujukan kepadanya oleh salah satu pengusaha karaoke di kawasan Pasar Dargo, Sumardiono Edy.
Bang Amoy menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang saat ini tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, hubungan dirinya dengan Edy telah terjalin cukup lama sehingga tudingan adanya ancaman pembunuhan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Saya sudah mengenal Pak Edy sejak lama. Karena itu saya merasa heran ketika muncul narasi seolah-olah saya melakukan ancaman pembunuhan.
Faktanya, tidak pernah ada niat maupun tindakan seperti yang dituduhkan,” ujar Bang Amoy, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di kantornya saat itu merupakan bagian dari upaya mediasi terkait keluhan yang disampaikan Edy mengenai dampak pembangunan Pasar Dargo terhadap usahanya. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perdagangan, dirinya berusaha memfasilitasi komunikasi antara pihak pengusaha dengan pelaksana proyek.
Menurut Bang Amoy, persoalan utama yang dibahas saat itu adalah permintaan kompensasi yang diajukan oleh Edy kepada kontraktor proyek. Namun hingga beberapa kali dilakukan pertemuan, kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai bentuk maupun nilai kompensasi yang dimaksud.
“Disdag hadir sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik. Kami bahkan membantu memfasilitasi perbaikan kerusakan yang terjadi sambil menunggu penyelesaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait ucapan yang kini dipersoalkan, Bang Amoy mengakui sempat mengucapkan kalimat berbahasa Jawa dalam suasana percakapan yang menurutnya bersifat spontan dan tidak dimaksudkan sebagai ancaman.
Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut keluar dalam konteks komunikasi yang selama ini terjalin akrab antara dirinya dan Edy. Oleh karena itu, dirinya menyayangkan apabila potongan percakapan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai bentuk ancaman pembunuhan.
“Kalimat itu sama sekali bukan ancaman. Saya tidak pernah memiliki niat untuk mencelakai siapapun. Jika dipahami secara utuh sesuai konteks percakapan dan hubungan kami selama ini, tentu maknanya akan berbeda,” tegasnya.
Bang Amoy juga menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
(Red)

